-->

Materi PPKn SMA kelas XI semester 1 (Bab 2) Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

 Lampiran KD.3.2

BAB 2

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

Pertemuan Pertama 

A. Hakikat Demokrasi

     1. Makna Demokrasi 
         Pengertian demokrasi secara sistematis mulai dari asal kata sampai pada taraf pelaksanaannya. Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa inggris yaitu democracy.
          Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBI), demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal itu dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh rakyat atau wakil-wakil rakyat yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

 

      2. Klasifikasi Demokrasi
           Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.
Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a). Berdasarkan titik berat perhatiannya dapat dibedakan
     1). Demokrasi Formal
     2). Demokrasi materil
     3). Demokrasi gabungan
b). Berdasarkan ideologi dapat dibedakan
     1). Demokrasi Konstitusional
     2). Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
c). Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat dapat dibedakan
     1). Demokrasi langsung
     2). Demokrasi tidak langsung


     3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
            Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
             Menurut Henri B Mayo bahwa prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut;
 a). Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
 b). Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan suatu masyarakat yangs sedang berubah.
 c). Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
 d). Membatasi pemakaian kekerasan sampai minuman.
 e). Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
 f). Menjamin tegaknya keadilan.


Pertemuan Kedua

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

    1.  Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
       Bagi bangsa indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat indonesia yang menerapkan "musyawarah mufakat" dan "gotong royong" dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi disekitarnya.
       Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Menurut Ahmad Sanusi Mengutarakan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a). Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
b). Demokrasi dengan kecerdasan
c). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d). Demokrasi dengan rule of low
e). Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
f). Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
g). Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h). Demokrasi dengan otonomi daerah
i). Demokrasi dengan kemakmuran
j). Demokrasi yang berkeadilan sosial.

 

Pertemuan Ketiga 

2. Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila
    Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan "pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut;
a). Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi "Kedaulatan adalah ditangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR".
b). Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".
c). Dalam Konstitusi Republik Serikat, Pasal 1;
     1. Ayat (1) berbunyi : Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi".
      2. Ayat (2) berbunyi : Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama DPR dan Senat".
d). Dalam UUDS 1950 Pasal 1 :
     1. Ayat (1) berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk kesatuan".
      2. Ayat (2) berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR".
Menurut Affan Gaffar merumuskan indikator-indikator berikut ini :
a). Akuntabilitas, dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang pilih oleh rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak ditempuhnya, ucapan dan kata-katanya, serta perilaku dalam kehidupan yang akan dijalaninya pun menyangkut keluarganya yaitu istri dan anak-anaknya terutama yang berkaitan dengan jabatan.
b). Rotasi Kekuasaan, dalam demokrasi peluang akan terjadinya Rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.
c). Rekruitmen Politik yang terbuka, artinya setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetesi untuk mengisi jabatan politik tersebut.
d). Pemilihan Umum, dalam suatu negara demokratis pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
e). Pemenuhan hak-hak dasar, dalam suatu negara yang demokratis setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas termasuk hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Dengan berdasarkan indikator-indikator yang di sebutkan diatas berikut ini dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut sebagai berikut :
a). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
b). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959
c). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
d). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
e). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998-sekarang


Pertemuan Keempat 

C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis. Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing.
a). Persamaan Kedudukan di muka hukum 
    Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, artinya hukum harus dijalankan secara adil dan benar, hukum tidak boleh pandang bulu siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
b). Partisipasi dalam pembuatan keputusan
     Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili sebagai keinginan masyarakat yang beragam sebagai contoh ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum maka pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka hukum. 
c). Distribusi pendapat secara adil
     Dalam negara demokrasi semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi, maksudnya semua warga negara berhak memperoleh pendapatan layak, pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir miskin atau mereka yang berpendapatan rendah. Olehnya itu pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan.
d). Kebebasan yang bertanggung jawab
     Dalam sebuah negara yang demokratis terdapat 4 kebebasan yang sangat penting yaitu kebebasan beragama, kebebsan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul. Dari keempat kebebasan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab artinya kebebasan yang pilih oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. 

  

2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
    Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
a). membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b). membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal.
c). membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d). membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan.
e). membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f). selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam masyarakat.
g). selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada TYME.

           

0 Response to "Materi PPKn SMA kelas XI semester 1 (Bab 2) Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel