-->

Materi PPKn SMA kelas XII Semester 2 (BAB 4) Dinamika Persatuan dan Kesatuan Dalam Konteks NKRI

 Lampiran Materi KD. 3.4 

BAB 4

Dinamika Persatuan dan Kesatuan Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Pertemuan Pertama 

 A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

     1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
            Istilah negara kesatuan sering juga disebut negara utarisme, unity yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu) terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. 
            Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan yang tidak terbagi-bagi baik keluar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintahan pusat tidak dibatasi. 
            Menurut C.F Strong berpendapat bahwa negara kesatuan adalah negara kesatuan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (Kabinet) dan satu parlemen. Demikian dengan pemerintahan yaitu pemerintah pusatlah yang berwenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
            Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi. Dalam negara kesatuan yang sistem sentralisasi, yaitu semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerahnya hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. 
        Dalam negara kesatuan yang sistem Desentralisasi, yaitu daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi swatantra) untuk menampung aspirasi rakyat di daerah terdapat parlemen (DPRD) di daerah. 
          Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah, dimana pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota) akan tetapi ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi (Kehakiman, Peradilan), pertahanan, keamanan, moneter, (kebijakan otonomi), dan fiskal (kebijakan pengeluaran serta pendapatan) nasional. 


Pertemuan Kedua 

2. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
            Sebagian warga negara yang baik, tentunya anda harus memahami karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut penting diketahui untuk makin mempertegas identitas negara indonesia. Oleh karena itu pengetahuan karakteristik NKRI menurut UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
            Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara.
            Soepomo dalam sidang BPUPKI menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Juga yang dikemukan oleh Muhammad Yamin bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
            Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,adil dan makmur".
            Perubahan UUD NRI Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip negara kesatuan republik indonesia dan tidak sedikit pun mengubah negara kesatuan republik indonesia menajdi negara federal. 
           Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan naskah asli yang mengandung prinsip bahwa "Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik." Sebagaimana pasal ini dirumuskan oleh PPKI merupakan tekad bangsa indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan sumpah pemuda yaitu satu nusa, satu bangsa satu bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia. 
           NKRI adalah harga mati, pernyatan tersebut mengandung makna yang sangat dalam. Dalam pernyataan tersebut tergambar ketegasan sikap dan cita-cita bahwa negara indonesia diperjuangkan kemerdekaannya untuk mewujudkan konsep negara kesatuan diimplementasikan di bumi indonesia. Untuk mewujudkan telah banyak pengorbanan yang dilakukan oleh para pahlawan mulai pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, harta dan bahkan nyawa. Ini semua mereka lakukan karena mereka mempunyai semangat kebangsaan. Di dalam semangat kebangsaan terkandung nilai-nilai yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yaitu;
   1). Pro patria dan Primus patrialis yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
   2). Jiwa solidaritas dan setia kawan.
   3). Jiwa toleransi dan setia kawan.
   4). Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab.
   5). Jiwa kesatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung unsur dendam.
        Secara nyata mengandung semangat agar indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang "Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima pasal yaitu Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 B ayat (2), Pasal 25 A dan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. 
        Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD 1945 NRI Tahun 1945 menentukan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang". 
         Istilah Nusantara dalam kesatuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup;
1). Kesatuan Politik
2). Kesatuan Hukum
3). Kesatuan Sosial-Budaya
4). Kesatuan Ekonomi
5). Kesatuan Pertahanan dan keamanan


Pertemuan Ketiga 

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

         Persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi modal utama untuk mempertahankan NKRI ternyata tidak selamanya berdiri kukuh. Berikut ini akan kita paparkan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa dari masa ke masa. 

1. Persatuan dan kesatuan Bangsa pada masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949). 

          Pada periode ini bentuk NRI adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan adalah Republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah UUD 1945, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Dikarenakan bangsa indonesia barusaja memproklamasikan kemerdekaannya. Pada waktu itu semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah indonesia. Dengan demikian walaupun UUD 1945 telah berlaku namun yang baru dapat dibentuk hanya presiden dan wakil presiden serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Adapun departemen yang dibentuk terdiri 12 departemen dan 8 provinsi yaitu : Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil serta lembaga-lembaga tinggi negara yaitu: MPR, DPR, DPA, BPK dan MA.
         Secara konseptual perubahan ini diharapkan akan mampu mengakomodasi semua kekuatan yang ada dalam negeri ini. Akan tetapi pada kenyataannya sistem ini justru membawa bangsa indonesia ke dalam keadaan yang tidak stabil. Kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang sekali dijatuhkan dengan Mosi tidak percaya dari DPR. Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan lama yaitu berlaku mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 1949.
         Periode ini nuga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya ;
 a). Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948.
 b). Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di daerah Jawa Barat tanggal 7 agustus 1948.

 

2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950)

         Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950. Pada masa ini yang dijadikan pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 saat itu bentuk negara kita adalah serikat atau federasi.
          Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah Republik. Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir.Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Sistem Pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasi parelementer). dengan karakteristik sebagai berikut ;
  a). Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen (DPR) sebagaimana lazimnya.
  b). Kekuasaan perdana menteri masih di campurtangani oleh presiden.
  c). Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen.
  d). Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada DPR namun harus melalui keputusan pemerintah.
  e). Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
 f). Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
            Pada tanggal 17 agustus 1950, Konstitusi RIS diganti dengan UUD sementara tahun 1950. Sejak saat itulah pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan UUD Sementara 1950. Pada masa RIS juga terdapat gerakan-gerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah indonesia di antaranya
   a). Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) tanggal 23 januari 1950
   b). Pemberontakan Andi Aziz di Makassar tanggal 15 April 1950
   c). Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) tanggal 25 April 1950.


Pertemuan Keempat

3. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokratis Liberal (17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)

          Pada periode ini, Indonesia menggunakan UUD Sementara  RI Tahun 1950 (UUDS 1950) yang mulai berlaku pada tanggal 17 agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persatuan antara pemerintah RIS pada tanggal 19 Mei 1950.
          Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya yang dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi jabatan tersebut.
          Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer denga menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Adapun alat-alat perlengkapan negara meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, dewan perwakilan rakyat, mahkamah agung, dan dewan pengawas keuangan. Pada saat mulai berlakunya UUDS RI Tahun 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden.
          Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS Tahun 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa indonesia kearah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. 
          Terjadinya perdebatan yang tiada ujung pangkal sementara disisi lain kondisi negara makin gawat dan tidak terkendali yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni menggunakan Dekret Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi diantaranya sebagai berikut;
     a). Pembubaran Konstituante
     b). Memberlakukan kembali UUD 1945  dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
     c). Pembentukan MPR dan DPA sementara
   Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah diantaranya;
     a). Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)
    b). Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta
 
4.  Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966)
        Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
          Pada periode ini muncul pemikiran dikalangan para pemimpin bangsa Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan. Sebagi akibat dari kekecewaan tersebut, Presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya, ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun lama-kelamaan, bergeser jadi dipimpin oleh presiden/pemimpin besar revolusi. Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah.
        Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini meskipun berdasarkan UUD 1945, tetapi kenyataannya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945, adapun penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin sebagai berikut;
a). Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR).
b). Membentu MPR sementara.
c). Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS.
d). Membentuk Front Nasional.
e). Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila.
     Gagasan Nasakom (nasional, agama dan komunisme) yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI). PKI melakukan pemberontakan pada 30 September 1965 yang menewaskan para Jenderal TNI Angkatan Darat.


Pertemuan Kelima

5. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Maret 1966)

         Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa orde lama dan digantikan oleh kekuatan baru yang dikenal dengan orde baru yang yang dipimpin oleh Soeharto yang siap untuk membangun kembali pemerintahan yang berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
        Prioritas utama yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru bertumpuh pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Oleh karena itu jika terdapat pihak-pihak yang dinilai mengganggu stabilitas nasional, aparat keamanan akan menindak tegas.
      Selama pemegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan orde baru;
    a). Perkembangan pendapatan perkapita masyarakat indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dollar Amerika Serikat dan pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dollar Amerika Serikat.
    b). Suksesnya program transmigrasi
    c). Suksesnya program keluarga berencana (KB)
    d). Suksesnya memerangi buta huruf
Beberapa penyimpangan konstitusinal yang paling menonjol pada masa Pemerintahan Orde Baru sekaligus menjadi kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut;
    a). Bidang ekonomi yaitu penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUD 1945.
    b). Bidang politik yaitu kekuasaan berada ditangan eksekutif (presiden).
   c). Bidang hukum yaitu perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai, sehingga kesempatan ini memberi peluang terjadinya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
         Segala penyimpangan yang disebutkan di atas mengakibatkan negara indonesia mengalami suatu keadaan krisis multidimensional yaitu membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezin otoriter, Maka pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mundur diri dan digantikan oleh wakil presiden yaitu BJ Habibie sebagai presiden RI yang ke 3.


6. Persatuan dan kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998 sampai sekarang)

          Periode ini disebut juga era reformasi , bangsa indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah Konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi;
  a). Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau efektif dan
  b). Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
        Berdasarkan salaah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat berbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2021, dan 2002. 
        Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan indonesia. baik sebelum maupun sesudah perubahan, sistem pemerintahan indonesia tetap presidensial. Tetapi perubahan tersebut mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR.
          Selain itu perubahan UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan indonesia. Untuk dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah maka UUD NRI 1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu;
     a). Kedaulatan di tangan rakyat dan di lakukan menurut undnag-undang dasar (pasal 1 ayat (2)).
    b). MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 ayat (1)).
     c). Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1)).
    d). Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
     e). Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28A-26J).
     f). Penghapus DPA sebagai lembaga tinggi negara.
     g). Presiden bukan mandataris MPR.
     h). MPR tidak lagi menyusun GBHN.
     i). Pembentukan mahkamah konstitusi (MK) dan komisi Yudisial (KY) (pasal 24B dan 24C).
     j). Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31 ayat (4)).
     k). Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37 ayat (5)).
     l). Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 di hapus.





 

0 Response to "Materi PPKn SMA kelas XII Semester 2 (BAB 4) Dinamika Persatuan dan Kesatuan Dalam Konteks NKRI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel