-->

Materi PPKn SMA Kelas XI Semester 1 (Bab 3) Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Lampiran KD.3.3
 
BAB 3
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
 
Pertemuan Pertama
 
A.  Sistem Hukum di Indonesia

      1. Makna dan Karakteristik Hukum 
          Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani berkunjung ke kebun binatang? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut. Pendapat Van Apeldorn bahwa "defenisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan". Akan tetapi, meskipun sulit merumuskan definisi yang baru mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut.
a). Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b). Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c). Peraturan itu bersifat memaksa.
d). Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 
   Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
 
      2. Penggolongan Hukum 
          Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau acupan hukum pun begitu luas. Untuk itu perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.
Hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a). Berdasarkan sumbernya
b). Berdasarkan sumber berlakunya
c). Berdasarkan bentuknya
d). Berdasarkan waktu berlakunya
e). Berdasarkan cara mempertahankannya
f). Berdasarkan sifatnya
g). Berdasarkan wujudnya
h). Berdasarkan isinya
 
 

Pertemuan Kedua  
 
      3. Tujuan Hukum
       Aksi para begal merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud.
           Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram, aman, dan damai. 
           Dengan adanya suasana aman dan tentram serta tertibdikalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.
 
       4. Tata Hukum Indonesia
            Pada mata pelajaran bahasa, baik bahasa indonesia maupun bahasa inggris, kalian pasti pernah  mempelajari tata bahasa. Nah, di dalam hukum pun dikenal istilah tata hukum. Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan banyak dibahas mengenai tata hukum terutama tata hukum indonesia.
          Sebagai suatu negara yang merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tata hukum sendiri. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dari negara lainnya. Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara lainnya.
              Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku disuatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksankan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. Tata hukum indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum indonesia. Oleh karena itu, tata hukum indonesia baru ada ketika negara indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
 
 

Pertemuan Ketiga 
 
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

     1. Makna Lembaga Peradilan
        Kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh Mahkmah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legistlatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
            Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

     2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
        Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut :
a). Pancasila terutama sila kelima, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
b). Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

2. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
c). Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
d). Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
e). Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f). Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
g). Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
h). Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
i). Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
j). Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
k). Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
l). Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
m). Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
n). Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
o). Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
p). Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
q). Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
r). Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


    3. Klasifikasi Lembaga Peradilan
        Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkmah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi". 
Dari ketentuan diatas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung
    1). Peradilan Umum, yang meliputi:
            - Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
            - Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
    2). Peradilan Agama yang terdiri atas:
            - Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
            - Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
    3). Peradilan Militer, terdiri atas:
            - Pengadilan Militer,
            - Pengadilan Militer Tinggi,
            - Pengadilan Militer Utama, dan
            - Pengadilan Militer Pertempuran.
     4). Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
            - Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
            - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

b. Mahkamah Konstitusi
     Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan-badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut.
1). Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
2). Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.



Pertemuan Keempat
 
      4.  Perangkat Lembaga Peradilan
         Untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuasaan kehakiman, setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan atau perangkatnya. Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perangkat dari lembaga-lembaga peradilan tersebut.
a). Peradilan Umum
      Pada awalnya peradilan umum di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan umum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini diubah dengan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum dan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

b). Peradilan Agama
      Peradilan agama diataur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah Agung.

c). Peradilam Militer
     Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan dilingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran.

d). Peradilan Tata Usaha Negara
      Pada awalnya, peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta diubah lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.

e). Mahkamah Konstitusi
      Mahkamah konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 
         Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung dan diterapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi. Untuk kelancaran tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan atas usul Mahkamah Konstitusi.
 


Pertemuan Kelima

      5. Tingkatan Lembaga Peradilan
           Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah tingkatan lembaga peradilan di indonesia. Sebagaimana telah kalian pelajari sebelumnya bahwa lembaga peradilan dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di indonesia. Lembaga-lembaga tersebut tentunya tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan secara hierarki (bertingkat-tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya. 
Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah sebagai berikut.
a). Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
      Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.
 
b). Pengadilan tingkat Kedua
      Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi.

        
       6. Peran Lembaga Peradilan
            Bagian ini akan memberikan gambarannya kepada kalian mengenai peranan lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan memenuhi hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan sebagai berikut.
a). Lingkungan Peradilan Umum
      Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
 
b). Lingkungan Peradilan Agama 
      Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
 
c). Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara 
      Peradilan tata usahan negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
d). Lingkungan Peradilan Militer
      Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak sebagai berikut.
 1). Anggota TNI.
 2). Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
 3). Anggota jabata atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
 4). Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukumdan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
 
e). Mahkamah Konstitusi
     Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
 

 
Pertemuan Keenam
 
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

    1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum 
       Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
        Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai mahkluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis mapun tidak tertulis.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran :
a). memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
b). mempertahankan tertib hukum yang ada.
c). menegakkan kepastian hukum.
     Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang dibuatnya seperti :
a). disenangi oleh masyarakat pada umumnya.
b). tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c). tidak menyinggung perasaan orang lain.
d). menciptakan keselarasan.
e). mencerminkan sikap sadar hukum.
f). mencerminkan pepatuhan terhadap hukum.
 
2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya 

    a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum  
        Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari  dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu :
    1). pelanggaran hukum oleh sih pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan
    2). hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
 
    b. Macam-Macam Sanksi 
      Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keraguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas. 
        Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehiduoan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menikdaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakuakn berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkurtan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. 
        Hal yang sama sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati.
        Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma hukum atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

0 Response to "Materi PPKn SMA Kelas XI Semester 1 (Bab 3) Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel