-->

Materi PPKn SMA Kelas XII Semester 1 (BAB 2) Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

 Lampiran Materi KD.3.2

Bab II 

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Pertemuan Pertama

A.   Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1.    1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya apa sebenarnya perlindungan hukum itu?

Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta  yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

 

2. 2. Pentingnya  Perlindungan dan Penegakan Hukum

Apa yang Anda rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek, tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau, apa yang Anda rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan apalagi kesalahan yang fatal?

Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga Negara yang baik, Anda akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.

a.       Tegaknya supremasi hukum 
       Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.   
 
b.      Tegaknya keadilan 
       Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

 

c.       Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat 
       Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

          Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

 

a.       Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, penyusunan  undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  
b.      Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus tegas menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.   
 
c.     Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
 
d.    Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

 

e.    Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.




 Pertemuan Ke-Dua

 


B.   Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1.      1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

        Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.

         Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.

a.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 
b.    Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan. 
c.      Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. 
d.      Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. 
e.       Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. 
f.       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 
g.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 
h.      Mengadakan penghentian penyidikan. 
i.        Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. 
j.        Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana. 
k.      Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.  
l.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

1)       tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2)       selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;

3)       harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

4)       pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan

                     5)       menghormati hak asasi manusia

 

2.      2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan  jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal2 (dua) orang saksi.

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam  Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berd   vkpasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut

a.      Di Bidang Pidana

b.      Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

c.       Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

 

3  3. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat.

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

a.       warga NRI;

b.      bertempat tinggal di Indonesia;

c.       tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d.      berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e.       berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

f.       lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g.      magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;

h.      tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta

i.        berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang.

 

4.   4. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.

a.  Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

b.  Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

c.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

             d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. 
             e.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

Pertemuan Ke-Tiga


C.   Dinamika Pelanggaran Hukum

1.      Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi. Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh dari pelanggaran hukum.Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yangberlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

a.       pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;

b.      hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

2.      Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

       Pernahkah Anda melihat seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning? Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas.

Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti?

Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatan yaitu tidak ada yang menindak, akhirnya menjadi hal yang biasasaja.

 
 

3.      Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

     Setelah Anda menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum dan memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja sekarang keyakinan Anda akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum makin tinggi. Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan  dalam  perilaku  yang  sesuai dengan  sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

a.       memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

b.      mempertahankan tertib hukum yang ada; dan

c.       menegakkan kepastian hukum.

 

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

a.       disenangi oleh masyarakat pada umumnya;

b.      tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;

c.       tidak menyinggung perasaan orang lain;

d.      menciptakan keselarasan;

e.       mencerminkan sikap sadar hukum;

               f.       mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
 

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda  dalam proses penegakan dan perlindungan hukum

a.      Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

1).    Mematuhi perintah orang tua.

2).    Ibadah tepat waktu.

3).   Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.

4).    Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

 

b.      Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah

   1).      Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

   2).      Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.

   3).      Tidak menyontek ketika ulangan.

   4).      Memperhatikan penjelasan guru.

   5).      Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

 

c.       Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

  1)Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;

                    2)Bertugas ronda.

  3).  Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.

  4)Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.

 5). Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;

  6).  Membayar iuran warga.

 

d.      Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.

  1).      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.

  2).      Memiliki KTP.

  3).      Memiliki SIM.

  4).      Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.

  5).      Membayar pajak.

                    6).      Membayar retribusi parkir.

0 Response to "Materi PPKn SMA Kelas XII Semester 1 (BAB 2) Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel