-->

Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 4) Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

BAB 4 
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pertemuan Pertama

A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1). Desentralisasi
     Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

     Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental. Kelompok Anglo Saxon, mendefiniskan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. 
  
     Menurut Amran Muslimin (2009:120), desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian sebagai berikut:
1). Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu. 

2). Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.

3). Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

     Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:
a). Satuan-satuan desentralisasi lebih fliksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
b). Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
c). Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
     
     Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
a). Sruktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
b). Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. 
c). Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu intruksi dari pusat.


2. Otonomi Daerah 
    Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi daerah di antaranya adalah sebagai berikut:
a). C.J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
b). J.Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri dan pemerintahan sendiri. 
c). Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. 
d). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

      Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
    Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggungjawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. 


Pertemuan Ke-Dua 

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
    Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerang di Indonesia adalah sebagai berikut:
a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
b). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
c). Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
e). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
    Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diantaranya :
a). Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

b). Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonensia Tahun 1945. 

     Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut:
1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

     Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggungjawab dan dinamis:
a). Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
b). Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c). Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju. 

     Selain itu, terdapat (5) prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut:
1. Prinsip Kesatuan 
2. prinsip Riil dan Tanggung Jawab
3. Prinsip Penyebaran
4. Prinsip Keserasian
5. Prinsip Pemberdayaan


Pertemuan Ke-Tiga

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat 
     Penyelenggaraan pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

     Pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
    Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
    Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. 

    Sementara itu, ada (enam) fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah yaitu:
1). Menyediakan Infrastruktur ekonomi
2). Menyediakan barang dan jasa kolektif 
3). Menjembatani konflik dalam masyarakat
4). Menjaga Kompetisi
5). Menjaga akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6). Menjaga stabilitas ekonomi

3. Fungsi Pemberdayaan 
    Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

    Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan, yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. 


Pertemuan Ke-Empat 

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

1. Kewenangan Pemerintah Daerah 
         Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 

         Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 

        Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan (tiga) hal berikut:
1). Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.
2). Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan. 
3). Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. 

     Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

     Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Penyelenggaraan pendidikan 
3. Pelayanan bidang ketenagakerjaan 
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

    Dalam hal menjalankan otonom daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
a). Melestarikan nilai sosial budaya
b). Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
c). Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
d). Mengembangkan kehidupan demokrasi
e). Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI

     Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari (tiga) indikasi berikut:
1). Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah indonesia, baik berskala lokal, maupun nasional.
2). Terjangkauanya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk indonesia secara adil dan merata.
3). Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

    Sebaliknya, tolak ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap-sikap sebagai berikut:
1). Kapabilitas (kemampuan aparatur),
2). Integritas (mentalitas),
3). Akseptabilitas (penerimaan), dan
4). Akuntabilitas (kepercayaan dan tanggung jawab)



Pertemuan Ke-Lima 

2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus 
        Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 Pasal 18b Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu daerah khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
         Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. 
         Sekretaris DPRD dipimpin oleh sekretaris DPR. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut:
a). Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b). Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c). Mendukung pelaksana tugas dan fungsi DPRD.
d). Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
         Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. 
         Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. 
         Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah berpedoman pada peraturan pemerintah. 

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 
         DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. 

         Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama sejajar, artinya tidak saling membawahi.

5. Proses Pemilihan Kepala Daerah 
         Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara RI yang memenuhi syarat tertentu. 

         Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila pasangan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

6. Peraturan Daerah (Perda)
         Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah di bentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. 

7. Keuangan Daerah 
    Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai berikut:
1). Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan. 
2). Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
3). Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

      Dalam Undang-Undang yang mengatur keuangan negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan kekuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

      Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
2. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
3. Pendapatan daerah lain yang sah.



Pertemuan Ke-Enam

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah 

    1. Hubungan Sruktural Pemerintah Pusat dan Daerah 
        Dalam sistem NKRI terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu:
 1). Disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. 
2). Dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

        Terdapat (tiga) faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut:
1). Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2). Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3). Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing. 

        Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2002. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. 



Pertemuan  Ke-Tujuh 

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
         Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. 

         Visi dan misi kedua lembaga ini, baik ditingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. 

          Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintahan pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

          Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria diatas, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

          Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota, merupakan urusan skala dalam provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 

        

0 Response to "Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 4) Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel