-->

Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 3) Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 BAB 3

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pertemuan Pertama

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

1. Suprastruktur 

           Sistem politik indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurt Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur dan elemen. Dengan demikian, dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan diantara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah, yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, diantaranya adalah sebagai berikut:

a). David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

b). Robert A.Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan sesuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.

c). Jack C.Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.

d). Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat. 

     Sistem politik berbeda dengan sistem-sistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain diantaranya:

a). Adanya jangkauannya universal, meliputi semua anggota masyarakat.

b). Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.

c). Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.

d). Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.


2. Infrastruktur

          Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.  Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika di klasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut:

a). Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

b). Kelompok kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. 

c). Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. 

d). Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. 


Pertemuan Ke-Dua

B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK. 

      Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara indonesia adalah sebagai berikut:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Presiden/Wakil Presiden

5. Mahkamah Agung

6. Mahkamah Konstitusi

7. Komisi Yudisial

8. Badan Pemeriksa Keuangan

    Sebagai garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a). Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945.

b). Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).

c). MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.

d). Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 seseuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

e). MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

2. Presiden

a). Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b). Syarat menjadi Presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

c). Kekuasaan Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.

1. Membuat UU bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20).

2. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2).

3. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10).

4. Menyatakan Perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11).

5. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

6. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).

7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1)).

8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)).

9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).

10. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden (Pasal 16).

11. Mengajukan RUU APBN (Pasal 23).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a). Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

b). Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

c). Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

d). Hak anggota DPR adalah hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUN NRI Tahun 1945). 

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a). BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUN NRI Tahun 1945).

b). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). 

5. Mahkamah Agung (MA)

a). MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). 

b). MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

c). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan :

    1). Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.

    2). Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

    3). Memutus pembubaran partai politik.

    4). Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

    5). Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

7. Komisi Yudisial

a). KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

b). KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a). DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

b). DPD merupakan wakil-wakil Provinsi.

c). Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).

d). DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.


Pertemuan Ke-Tiga

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik 

     Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pecegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. 

     Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis diantaranya :

1). Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.

2). Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.

3). Unsur warga masyarakat (stakeholders).

     Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut:

a). Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.

b). Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.

c). Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.

d). Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama.

e). Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

     Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut:

1). Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.

2). Hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.

3). Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

4). Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokrat atau politisi.

5). Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja diperkotaan.

6). Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).

7). Hubungan pemerintahan nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjali kerjasama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

      Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

a). Mewujudkan efisiensi dalam manajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan dilingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.

b). Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

c). Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.

d). Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.

e). Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.


Pertemuan Ke-Empat

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

     Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agara keputusan tersebut menguntungkannya.

     Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1). Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.

2). Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.

3). Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.

4). Memiliki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.

5). Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.

6). Dapat menerima perbedaan pendapat.

7). Memilki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.

8). Memiliki rasa tanggungjawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.

9). Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan. 

10). Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.

       Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku:

A. Di Lingkungan Sekolah 

    Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1). Pemilihan ketua kelas, , ketua OSIS dan ketua oragnisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.

2). Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.

3). Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.


B. Di Lingkungan Masyarakat 

     Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat sebagai melalui beberapa kegiatan sebagai berikut:

1). Forum Warga

2). Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.

3). Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.


C. Di Lingkungan Negara  

     Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung diantaranya sebagai berikut:
1). Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.

2). Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).

3). Aksi demostrasi yang tertib, damai dan santun.

     

0 Response to "Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 3) Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel