Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 2) Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Lampiran KD.3.2
BAB 2
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Pertemuan Pertama
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah indonesia ditengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatism, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antar Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:
1). Kesatuan Politik
2). Kesatuan Hukum
3). Kesatuan Sosial Budaya
4). Kesatuan Pertahanan dan Keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
1). Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
2). Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis mupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3). Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi ekslusif itu, indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Wilayah daratan indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah Eksrateritorial yang merupakan wilayah negara di mana wilayah ini di akui oleh hukum internasional. Perwujudan dan wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatic. Republik Indonesia di negara lain.
Pertemuan Ke-Dua
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan RI di atur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi warga negara indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:
a). Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA) atau sebaliknya.
d). Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya itu seorang WNI.
e). Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
f). Dan seterusnya.
Salah satu berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat negara itu tidak mungkin terbentuk.
Mari kita melihat pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara.
a). Penduduk dan bukan penduduk adalah orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b). Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c). Rakyat sebagai penghuni warga negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan. mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
Secara Konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
1). Warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2). Penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah warga negara/Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.
Asas kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a). Asas Ius Sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tua berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan dimana anak itu lahir.
b). Asas Ius Soli (Asas kedaeraan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannnya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warga negara B. Jadi, menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak dipengaruhi oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Dari perbedaan asas Ius Sanguinis dan Asas Ius Soli dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu :
a). Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b). Bipatride yaitu seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
3. Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Permohonan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
a. Naturalisasi Biasa
Syaratnya ditentukan dalam pasal 9 undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut :
1). Berusia 18 tahun atau sudah kawin
2). Berturut-turut tinggal di Indonesia paling singkat 10 tahun
3). Sehat jasmani dan rohani
4). Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
5). dan seterusnya ...
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 UU RI Nomor 12 Tahun 2006 yaitu kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut UU RI nomor 12 tahun 2006 seseorang warga negara indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a). Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b). Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c). Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal diluar negeri.
d). Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden.
e). Dan seterusnya.
Pertemuan Ke-Tiga
C. Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orangtua sendiri. Kemerdekaana beragama dan berkepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2).
a). Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b). Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut:
a). Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b). Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c). Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d). Adanya kebebasan yang otonom bagi golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Dinegara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas
a). Kerukunan internal umat seagama
b). Kerukunan antar umat beragama
c). Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang maish bisa ditolerir. Dengan kata lain, dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saling menghargai, menghormati, dan toleran apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mempercampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
Pertemuan Ke-Empat
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan termaksud kedalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan Negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut :
↳ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
↳ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
↳ Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
↳ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
↳ Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyar semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh, dan menyeluruh. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut:
a). Kerakyatan, yaitu Orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b). Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c). Kewilayaan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondidi geografi sebagai negara kepulauan.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Para Pahlawan Bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa para pahlawan kita, kita juga harus memliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa. Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk mewujudkannya. Membela negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian, cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti tekanan ekstrakurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya.
0 Response to "Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 2) Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara"
Post a Comment