-->

Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 1) Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara

 Lampiran Materi KD.3.1 

 
BAB 1
 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara
 
Pertemuan Pertama 
 
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
1.  Macam-Macam kekuasaan Negara
               Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering kali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
               Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar ada ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran. 
               Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:
a). Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b). Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
c). Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana di kutif oleh Riyanto (2006:273).
a). Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b). Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c). Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

                Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan Federatif oleh Montesquieu di masukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
    Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, tetapi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

   Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang melipuu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. 

   Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eeksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dnia, termasuk indonesia. 

    Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertical. 



Pertemuan Ke-Dua 

B. Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian

1. Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia
    Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementrian negara kementrian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya. Keberadaan kementrian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan :
a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.
     Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementrian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi kementrian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementrian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian pembubaran penghapusan kementrian, hubungan fungsional kementrian dengan lembaga pemerintah non-kementrian dan pemerintahan daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri. 
      Kementrian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 
       Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
       Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
       Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa "setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan." Dengan kata lain, setiap kementrian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

       Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementrian negara adalah sebagai berikut:
a). Urusan Pemerintahan yang nomenklatur kementriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b). Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, tranmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c). Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemeritah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah kawasan atau daerah tertinggal.
 
2. Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia
    Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementrian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas, yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.
     Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementrian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementrian negara di bentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementrian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Negara. Kementrian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
    Selain memiliki Kementrian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.



Pertemuan Ke-Tiga 

C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

    1. Sistem Nilai dalam Pancasila 
        Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem lain berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai satu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

    2. Implementasi Pancasila
        Pancasila yang termuat dalam Info Kewarganegaraan Pembukaan UUD 1945, merupakan landasan bangsa indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam Falsafah negara.

    3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara 
        Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
 
 
Inti dari materi : 
a). Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.

b). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horizontal (pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal daerah/provinsi/kabupaten/kota). 

c). Kementrian negara dibentuk bertujuan untuk membantu presidden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementrian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggungjawab kepada Presiden.
 
d). Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. Pemerintahan daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan.

e). Pancasila sebagai filsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanisfestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.




0 Response to "Materi PPKn SMA Kelas X Semester 1 (BAB 1) Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel